Dapat Upah Rp 150 Ribu Satu Paket, Kurur Sabu di Muara Bahan Kuansing Dibekuk Polisi
TELUK KUANTAN (ANews) - Seorang kurir sabu berinisial WAS (23) tak berkutik saat diamankan polisi disebuah kebun sawit milik warga di Desa Muara Bahan, Kecamatan Singingi Hilir, Sabtu (1/11/2025) sore.
Dari hasil penggeledahan tim mengamankan dua paket plastik bening diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,33 gram. Barang haram tersebut disembunyikan pelaku di belakang silikon handphone miliknya.
"Pelaku mendapatkan narkotika dari seseorang berinisial R dengan harga Rp200 ribu. Dia diupah satu paket sabu seharga Rp150 ribu," ungkap Kapolres Kuansing AKBP R Ricky Pratidininggrat melalui Kasat Narkoba Iptu Hasan Basri melalui keterangannya, Senin (3/11/2025).
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (RBI)



Tulis Komentar